Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Bangun Paulus Dijemput Paksa Penyidik Karena Tak Kooperatif

Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus berlanjut, terpaksa dijemput paksa oleh penyidik.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Bangun Paulus Dijemput Paksa Penyidik Karena Tak Kooperatif
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) berlanjut pada Rabu malam (14/10). Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa terpaksa dijemput paksa oleh penyidik karena dinilai tidak kooperatif.

Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang dihadirkan ke muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. Kedua saksi masing-masing bernama Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda. Mereka adalah personel Polres Metro Jakpus yang ditugaskan menjemput terdakwa. 

Di hadapan majelis hakim, saksi Yuda sempat ditanyai oleh tim penasihat hukum terdakwa ihwal penjemputan tersebut. Saksi mengaku mendapat penugasan resmi dari pimpinan di Polres Metro Jakpus. Alasan penjemputan karena terdakwa dianggap tidak kooperatif. 

”Karena 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Saat dijemput, terdakwa masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga tuntas. Setelah itu, penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka. Menurut saksi, proses hukum tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Terdakwa dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun, tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Saksi tidak menampik bahwa terdakwa pernah menyampaikan surat sakit. Namun, saat dijemput terdakwa justru tengah berada di tempat hiburan malam.

Menurut Jaksa Andri, kesaksian personel dari Polres Metro Jakpus hari ini secara jelas menunjukkan kronologi penjemputan terdakwa Bangun Paulus. Bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diperiksa, namun bersikap tidak kooperatif sampai harus dijemput oleh petugas kepolisian.

”Menurut saksi tadi (terdakwa) sudah 2 kali dipanggil kok nggak kooperatif, dia bilang saya sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata jaksa.

Andri menyebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakpus diatur dalam undang-undang. Pemanggilan secara patut sudah dilakukan, namun 2 kali dipanggil terdakwa tidak datang. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan menjemput terdakwa.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.