JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan, Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi semalaman. Kemudian, dia dilepaskan menjelang subuh sebelum kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.
Listyo kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Selasa (3/11/2026). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.