JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat penyelundupan 1,16 ton ketamine yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Sindikat tersebut diduga merekrut anak buah kapal (ABK) berusia lanjut atau mendekati masa pensiun dengan dalih bekerja mengangkut minyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, dari delapan orang yang diamankan dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).