JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santriwati di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pelan-pelan terungkap. Terbaru, polisi mengungkap modus ruqyah di balik kasus tersebut.
Menurut polisi, tersangka berinisial MHH sebagai guru ngaji di pesantren melancarkan modus tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak pantas kepada para korban.
”Modus bujuk rayu untuk ruqyah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10).
Berdasar data terakhir, jumlah korban atas tindakan tersangka sebanyak 10 orang. Namun, angkanya masih sangat mungkin bertambah. Sebab, tersangka diduga sudah melancarkan aksinya sejak 2023 sampai 2026. Keterlibatan pihak lain di luarh MHH juga masih terus didalamu.
”Sementara masih didalami oleh penyidik, masih dalam penyidikan,” lanjut Suparyono.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dimulai dari laporan salah satu keluarga korban.
”Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” kata Rosdiana.
Sebagai tersangka, MHH sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10). Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengenal salah satu korban sejak 2023. Perkenalan terjadi saat korban masih menempuh studi di ponpes tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami hubungan tersangka dengan korban.
”Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” terang dia.