Kondisi Batam dan Bintan saat backout sedang terjadi. (SSCBATAM via Radar Batu)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Sahroni menilai kasus blackout listrik di Batam dan Bintan telah menimbulkan kerugian ekonomi yang begitu besar.
Kondisi Batam dan Bintan saat backout sedang terjadi. (SSCBATAM via Radar Batu)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus blackout listrik di Batam dan Bintan telah menimbulkan kerugian ekonomi yang begitu besar. Oleh karena itu, Polri perlu mengambil langkah tegas kepada para tersangka. Sahroni mengatakan, pendalaman harus dilakukan penyidik dalam perkara ini. Tidak boleh hanya berhenti kepada temuan awal dan penetapan 5 tersangka. “Jangan berhenti di temuan awal dulu, polisi harus tetap melihat apakah ini murni kelalaian semata atau sebenarnya ada pihak yang mendapat keuntungan? Itu perlu diselidiki lebih mendalam," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (21/10). Menurutnya, tindakan pelaku telah menimbulkan kerugian besar. Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas. Baca Juga: Pendaftaran Pengusulan Penerima Beasiswa PIP Dibuka: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya "Kelalaian ini harus tetap ada konsekuensinya. Karena dampaknya merugikan seluruh masyarakat di Pulau Batam dan Bintan. Kerugian ekonominya sangat besar sekali, aktivitas masyarakat jadi lumpuh, dan negara pun dirugikan,” imbuhnya. Politikus Partai NasDem ini mendukung pemerintah melakukan evaluasi terkait standar pengamanan infrastruktur vital, seperti gardu induk. Langkah ini untuk mencegah peristiwa serupa terulang. "Jika perlu melibatkan pihak-pihak, libatkan saja. Ini sangat vital. Kemarin karena gangguan hewan liar, ke depan bisa saja ada potensi sabotase oleh manusia, kalau standarnya terus menerus serentan ini. Maka harus ada pembenahan,” pungkasnya.
Insiden listrik padam total atau blackout di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Oktober lalu berujung penetapan tersangka. Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada Selasa (20/10).
Berdasar informasi yang disampaikan kepada awak media, 5 orang tersangka itu terdiri atas RB, ZR, DA, AWD, dan AEP. Tersangka AEP merupakan seorang kontraktor. Sedangkan 4 tersangka lainnya terdata sebagai petugas dari PLN di Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menyampaikan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai memastikan keamanan area gardu induk hingga hewan liar masuk ke kawasan berisi peralatan bertegangan tinggi.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Berdasar perkiraan polisi, kerugian negara akibat insiden tersebut mencapai Rp 57,3 miliar. Atas tindakan para tersangka kini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 319 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 51 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.