Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pihak melayangkan gugatan terhadap bukti kelulusan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di luar negeri yang dijadikan syarat dalam pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan ke sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedikit tiga gugatan dilayangkan, dua diantaranya menghasilkan putusan yang memojokkan syarat pendidikan ijazah Gibran saat pencalonan cawapres.
Berikut daftar peradilan hingga putusan terhadap sejumlah gugatan terhadap ijazah Gibran:
Gugatan PHPU MK
Pada 10 September 2026, sejumlah pihak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para penggugat, yang terdiri dari 12 pihak, salah satunya mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menilai KPU, selaku termohon, melakukan manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana.
Menurut mereka, pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat administratif. Denny menyebut KPU telah menyelundupkan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 yang sebagai disiapkan untuk meloloskan Gibran.
[Gambas:Video CNN]
MK pada 6 Oktober telah menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ujar hakim MK Adies Kadir saat sidang putusan.
Meski gugatan dibatalkan, sejumlah pihak mendorong agar DPR dan MPR menindaklanjuti temuan MK dalam perkara tersebut. Mereka meminta agar DPR memulai hak angket untuk menyelidiki temuan MK. Meski begitu, mayoritas fraksi DPR, masih belum bergeming.
Gugatan PTUN
Ada dua gugatan terkait bukti ijazah SMA Gibran yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Masing-masing dilayangkan Mercy Sihombing, dan H.M. Subhan atau Subhan Palal.
Dua gugatan tersebut secara spesifik menyasar Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri milik Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbud).
Pada gugatan pertama, Mercy Sihombing, lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana telah mencabut. Dia menyebut Dirjen Pendidikan Menengah dan Khusus tak punya iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.
"Tetapi, kami ingin lihat kesungguhan dari kementerian seperti apa? Mau tidak mereka menghadirkan bukti-bukti dasar suket itu? Sampai minggu lalu itu tidak dihadirkan," kata Denny, Kamis (29/19).
Sementara, terhadap gugatan kedua, Hakim PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Subhan Palal dengan alasan tak memiliki wewenang. Selain ke PTUN, Subhan di waktu yang sama juga melayangkan gugatan ke PN Jakpus, namun tidak dapat diterima.
Putusan kasasi
Namun, dia melayangkan kasasi ke MA pada 22 September 2026. Dalam amar putusannya pada 30 Oktober, mengabulkan kasasi Subhan.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
(thr/dal)