JawaPos.com - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani Perkara Nomor 632/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ialah Ledis Meriana Bakara selaku ketua majelis, serta Arlen Veronica dan Budi Prayitno sebagai hakim anggota. Laporan itu diajukan oleh Ekky Rifqi Anugrah, Dedy Heryadi, dan rekan-rekannya.
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan penggunaan akta notaris yang telah dinyatakan palsu melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Akta itu disebut masih digunakan sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara perdata yang ditangani majelis hakim PN Jakpus.
Kuasa hukum pelapor, Ekky Rifqi Anugrah, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan keberatan dalam persidangan pada 27 Januari 2026.
Saat itu, mereka memperingatkan majelis hakim mengenai status akta yang diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat, PT Rina Cipta Saudara, dan Turut Tergugat V, PT Guharainti Raya Perkasa.
"Akta tersebut telah dinyatakan palsu dalam empat perkara pidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap," kata Ekky dalam laporan yang disampaikan ke KY, Rabu (14/10).
Empat putusan yang dijadikan dasar oleh pelapor meliputi Putusan PN Medan Nomor 2545/Pid.B/2023/PN.Mdn tertanggal 7 Mei 2024.
Selanjutnya, Putusan PN Medan Nomor 596/Pid.B/2025/PN.Mdn pada 11 Juni 2025, yang diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1584/PID/2025/PT.MDN pada 29 Juli 2025 dan putusan kasasi Nomor 1973 K/Pid/2025 pada 4 November 2025, serta putusan peninjauan kembali Nomor 166 PK/PID/2026 pada 3 Juni 2026.
Dua perkara lainnya adalah Putusan PN Medan Nomor 598/Pid.B/2025/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2025, yang berlanjut ke putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 3172/PID/2025/PT.Mdn pada 19 Desember 2025 dan putusan kasasi Nomor 975 K/PID/2026 pada 28 Juli 2026.