JAKARTA, iNews.id - Harga tiket pesawat diproyeksikan turun 11-12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan harga ini didorong stimulus pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan diskon sejumlah layanan kebandarudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, stimulus tersebut diberikan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat yang bepergian selama libur akhir tahun.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).