JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gelar perkara khusus itu berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).Â
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Syamsudin dan Riyadi.
Tim advokasi menyoroti perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut dengan momentum Gibran mendaftar dalam kontestasi jabatan publik.
Anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Azam Khan, mengatakan waktu penerbitan suket menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri dalam proses hukum tersebut.
"Kenapa kita ajukan suket itu penting untuk diperiksa dan diproses, karena itu keluarnya tahun 2019, sedangkan Gibran 2024," ujar Azam Khan di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).
Azam meyakini penyidik telah melakukan tindak lanjut secara internal sebelum mengundang para pelapor untuk mengikuti gelar perkara khusus. Dia juga mendorong kepolisian memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan.