Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tim Advokasi Febrie Adriansyah Ungkap 22 Kejanggalan Dakwaan JPU

Tim advokasi Febrie Adriansyah temukan 22 masalah dalam dakwaan, soroti proses hukum yang tergesa-gesa.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Tim Advokasi Febrie Adriansyah Ungkap 22 Kejanggalan Dakwaan JPU
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Tim advokasi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut terdapat 22 poin masalah utama dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota perlawanan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/10).

Perwakilan tim advokasi, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat kliennya terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan sejak proses penyidikan.

Tim hukum menemukan cacat substansial pada berkas dakwaan terkait dugaan pemerasan Rp55 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari identifikasi yang kami lakukan terhadap dakwaan yang dibacakan minggu lalu, kami semakin meyakini bahwa proses hukum terhadap Pak Febrie Adriansyah ini tergesa-gesa dan dipaksakan. Untuk dakwaan saja, kami mengidentifikasi ada 22 masalah," ujar Febri Diansyah usai persidangan, Rabu (14/10).

Ferry Hongkiriwang Tak Jadi Tersangka 

Febri memaparkan, dari total 22 masalah tersebut, sebanyak 10 poin berasal dari dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan Pasal 12E.

Sementara itu, 12 masalah lainnya berasal dari dakwaan kedua mengenai pencucian uang.

Salah satu kekeliruan mendasar pada dakwaan pemerasan adalah keberadaan sosok Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dalam berkas perkara JPU, Ferry dijelaskan memiliki peran sangat aktif dan signifikan terkait dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.