Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tim Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Peran Krusial Feri Hongkiriwang Tapi Tak jadi Terdakwa

Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan Rp 55 miliar, tim hukum soroti peran Feri Hongkiriwang.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Tim Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Peran Krusial Feri Hongkiriwang Tapi Tak jadi Terdakwa
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan yang disusun penuntut umum masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibuktikan dalam persidangan. Tim hukum Febrie, mencermati peran Feri Hongkiriwang turut menjadi perhatian.

Dalam dakwaan disebut Feri bertemu dengan Tan Kian, mengancamnya akan menjadi tersangka, hingga meminta uang senilai Rp 55 miliar. Namun, Feri tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Feri Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Feri. Ini yang akan kami uji,” kata Febri Diansyah selaku penasihat hukum Febrie kepada wartawan, Kamis (8/10).

Febri kemudian memerinci lima peran Feri Hongkiriwang sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Peran tersebut meliputi berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan menjadi tersangka, meminta uang yang disebut setara dengan Rp 55 miliar, menikmati uang tersebut, hingga baru melaporkannya setelah seluruh tindakan dilakukan.

“Apa saja peran Ferry Hongkiriwang? Ada 5 peran Ferry di Dakwaan, yaitu mulai dari berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp 55 Milyar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan. “Bagaimana mungkin dengan peran yg signifikan tersebut tidak jadi Tersangka?” tegas Febri.

Dalam perkara TPPU, tim advokat juga menilai konstruksi dakwaan cenderung menggunakan pendekatan yang mereka sebut sebagai sapu jagat. Salah satunya dengan mengaitkan dugaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B, meskipun pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.

“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujarnya.

Asal-usul sejumlah barang yang disita penyidik juga menjadi catatan tim hukum. Mereka secara khusus mempertanyakan penjelasan mengenai emas dan mata uang asing yang disebut terdapat dalam perkara tersebut.

“Kami sejak awal memang meragukan Penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu Kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” tutur Febri.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.