Prof Dr Juanda, SH, MH
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
PENGUMUMAN penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangkapenyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin tadi malam, merupakan peristiwa yang sangat mengagetkan. Jika tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, tetapi berpotensi makar.
Apalagi dalam press release dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.