Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

TNI AD Pastikan Proses Hukum Tersangka Tewasnya Perwira Kopassus

TNI AD memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG terkait meninggalnya Letda Inf Jihad. Penanganan dilakukan secara objektif dan transparan.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
TNI AD Pastikan Proses Hukum Tersangka Tewasnya Perwira Kopassus
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

"Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Donny.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.

"TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi," kata Donny.

(yoa/dmi)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.