Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU, Perkuat Pelindungan Pekerja

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, meningkatkan pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU, Perkuat Pelindungan Pekerja
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.

UU Ini diklaim akan memperkuat pelindungan terhadap kalangan pekerja, termasuk pekerja dari kelompok rentan.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” ucap Puan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Pengesahan aturan tersebut turut disaksikan sejumlah perwakilan kelompok buruh yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Di antaranya terdapat perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Bahkan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan saat DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

Keputusan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.