JawaPos.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan segera menuntaskan proses administrasi, penyediaan anggaran, dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Wasekjen PB PGRI sekaligus Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI Wijaya Winarja menyatakan, TPG bukan bantuan sosial, bukan hadiah pemerintah, dan bukan pula bentuk kemurahan hati negara.
”TPG merupakan hak profesional guru yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru Non ASN sudah menunggu sejak Juli 2026 sampai saat ini,” tutur Wijaya Winarja.
Menurut dia, negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat panjangnya proses birokrasi.
”PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih terus berlangsung,” ujar Wijaya Winarja.
Guru bersama operator sekolah diminta mencermati kesesuaian data yang diisikan maupun diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketepatan data menjadi salah satu prasyarat penting agar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diproses sesuai ketentuan.
Namun, lanjut Wijaya Winarja, PB PGRI mengingatkan bahwa proses administratif tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas keterlambatan yang berlarut-larut.
”Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah,” kata Wijaya Winarja.