JAKARTA, iNews.id - Kasus tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Polisi menetapkan nakhodaKM Virgo Transport 8, Arif Yunianto, sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
Tragedi tenggelamnya KM Virgo menyebabkan 78 orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 57 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Arif Yunianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Kops Polairud Baharkam Polri. Penetapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas insiden tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa.