JAKARTA, iNews.id - Transjakarta berpeluang memperluas layanan ke transportasi laut dan udara setelah perubahan peraturan daerah (Perda) mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perluasan cakupan usaha tersebut juga berkaitan dengan rencana penambahan modal bagi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
“Berkaitan dengan Transjakarta, perluasan apakah itu yang dalam perdanya akan diatur transportasi laut dan udara dan sebagainya, termasuk permodalannya ditambah, itu memang suatu kebutuhan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pramono menjelaskan, perubahan aturan diperlukan agar layanan Transjakarta tidak terbatas pada transportasi darat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap perubahan Perda tersebut.