JawaPos.com - Pemebatasan operasional truk sumbu tiga ke atas saat operasi besar seperti Operasi Lilin selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) diusulkan mengecualikan angkutan logistik. Khususnya pengangkut makanan, minuman, dan air minum dalam kemasan.
Menurut Dosen Program Studi D4 Logistik Bisnis Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), usulan pengecualian itu perlu dipertimbangkan saat Polri melaksanakan Operasi Lilin pada akhir 2026 dan awal 2027 mendatang. Sebab, makanan dan minuman, termasuk air minum dalam kemasan masuk kategori kebutuhan dasar.
”AMDK (air minum dalam kemasan) dan mamin (makanan minuman) sebaiknya masuk kategori pengecualian karena termasuk kebutuhan dasar masyarakat selama libur panjang dan tidak bisa di-stok lama di gudang retail,” kata dia pada Selasa (13/10).
Menurut Dodi, produk-produk seperti AMDK saat ini sudah masuk kebutuhan strategis masyarakat. Jika stoknya tidak terpenuhi dalam periode tertentu, akan memunculkan persoalan. Dia bahkan menyatakan bahwa produk tersebut sudah tergolong kebutuhan pokok.
”Yang tidak boleh langka di masyarakat, sama halnya seperti sembako,” lanjut Dodi.
Selain itu, beberapa produk lain seperti semen juga perlu pengecualian. Namun, pengecualian terhadap truk pengangkut semen disarankan dilakukan secara terbatas. Misalnya truk pengangkut semen hanya bisa beroperasi mulai pukul 22.00-05.00, atau saat arus lalu lintas lebih lengang.
”Kalau pelarangan (operasional truk pengangkut semen) itu diberlakukan hingga 11 hari, bisa menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan bahwa pengecualian terbatas bisa dilakukan dengan mekanisme surat muatan dan pembatasan jam atau pemberlakukan window time. Sehingga tujuan melakukan pembatasan untuk keselamatan dan kelancaran arus Nataru tetap tercapai. “
”Pembatasan (operasional truk sumbu 3 ke atas) saat Nataru memang tetap perlu, tapi tidak perlu seketat lebaran,” imbuhnya.