JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal ini diusulkan karena diduga, terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo, ini turut menikmati "Hunian Mewah" di Lapas Cibinong sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kemenimipas mengungkapkan bahwa barang-barang yang tersimpan di dalam tiga hunian berbentuk kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan milik terpidana Indra Kenz. Hal itu diketahui setelah pihak Kementerian Imipas melakukan investigasi atas temuan tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, tiga kontainer itu tercatat merupakan barang milik negara. Namun, barang-barang di dalamnya diduga dimiliki oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," kata Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).
Ia menduga, Indra Kenz turut menikmati fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Cibinong.
"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tegasnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas akan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
"Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," jelasnya.
Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat
Terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebelumnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Indra Kenz keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/9).