JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Septo Surono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kamis (8/10/2026). Septo merupakan sopir dari mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono yang telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Septo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).