JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti kenaikan risiko kredit macet yang tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90.
OJK melaporkan outstanding pembiayaan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kenaikan pembiayaan tersebut perlu diikuti penguatan pengelolaan risiko.