JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Komisi IX DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangan akhirnya.