JawaPos.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan sejumlah catatan kritis.
Meski menilai arah pengaturan undang-undang ini lebih baik ketimbang klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, KSPI menemukan tiga celah substansial yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak pekerja jika tidak segera diperjelas.
1. Definisi Penangguhan Upah yang Belum Jelas
Celah pertama yang disoroti berkaitan dengan ketentuan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said Iqbal meminta pemerintah dan legislator memberikan ukuran yang jelas serta dapat diperiksa secara objektif terkait frasa "tidak mampu".
Menurutnya, perundingan bipartit saja belum cukup memberi pelindungan, khususnya bagi pekerja di perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh. "Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan," tegas Said Iqbal.
KSPI mengusulkan agar kondisi ketidakmampuan perusahaan dibuktikan melalui indikator nyata. Seperti laporan kerugian selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, batas waktu penangguhan harus dipertegas agar tidak dieksploitasi, serta kekurangan pembayaran upah wajib tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan.
2. Risiko Penyalahgunaan Aturan Pemagangan
Persoalan kedua menyangkut pengaturan pemagangan yang dikhawatirkan bergeser fungsi menjadi celah eksploitasi tenaga kerja murah. Said Iqbal mengingatkan bahwa pemagangan murni merupakan pelatihan kerja sehingga membutuhkan persyaratan tegas yang membedakannya dari hubungan kerja biasa.
Tanpa batasan yang ketat, pembatasan alih daya (outsourcing) berisiko disiasati perusahaan dengan mengandalkan peserta magang untuk mengisi posisi pekerjaan reguler. Terlebih, peserta magang hanya menerima uang saku dan tidak berstatus sebagai pekerja tetap.