Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung

Pemerintah dan DPR RI sahkan RUU Satu Data Indonesia, Kementerian Komunikasi siap dukung interoperabilitas dan infrastruktur.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Setelah pengesahan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengambil peran dalam memastikan sistem data pemerintah dapat saling terhubung.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). 

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pengelolaan data pemerintah, termasuk terkait standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Komdigi akan memberikan dukungan dari sisi interoperabilitas serta infrastruktur digital yang dibutuhkan dalam penerapan Satu Data Indonesia.

“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Nezar, penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga. Sejumlah instansi pemerintah akan terlibat sesuai tugas dan kewenangannya dalam mengelola data.

“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.

Keterhubungan antar-sistem menjadi salah satu bagian yang akan didukung Komdigi. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital agar sistem yang digunakan kementerian dan lembaga dapat berkomunikasi serta terhubung dalam kerangka tata kelola Satu Data Indonesia.

Nezar juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk ketika ditanya mengenai posisi penyelenggaraannya yang berada langsung di bawah Presiden.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.