BEKASI, iNews.id - Sebuah rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dirusak usai pemilik menegur suara knalpot bising ke bengkel. Kasus tersebut pun berakhir dengan kesepakatan damai.
Kedua pihak sepakat menempuh keadilan restoratif atau restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota sehingga penyidikan dihentikan dan dua tersangka dugaan pemukulan dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, perselisihan tersebut memunculkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan masing-masing pihak, sedangkan satu laporan lainnya menyangkut dugaan perusakan.