Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Waka Komisi III DPR Setuju Kapolri Larang Personel Pakai Vape, Singgung Etomidate

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang penggunaan vape di lingkungan Polri. Dukungan datang dari DPR, mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa serupa.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Waka Komisi III DPR Setuju Kapolri Larang Personel Pakai Vape, Singgung Etomidate
Foto: Detik

Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Jenderal Suyudi.

"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape, semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (2/11/2026).

Dia menilai vape berbahaya lantaran adanya kandungan etomidate yang kini sulit dideteksi. Menurutnya, penting untuk melarang sepenuhnya vape demi kebaikan masyarakat.

"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih," ucap dia.

Bendahara Umum (Bendum) NasDem ini mendorong MUI juga segera menerbitkan larangan terhadap vape. Dengan demikian, publik juga akan menghindari penggunaan vape.

"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tutur dia.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

(maa/fca)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.