Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai standar belajar nasional masih terlalu menekankan kepatuhan administratif ketimbang memberi ruang bagi peserta didik untuk tumbuh sesuai kebutuhan mereka. Menurutnya, arah tujuan pendidikan nasional perlu digeser dari sekadar memenuhi target birokrasi menuju penyediaan ruang belajar yang benar-benar memerdekakan.
"Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif," ujar Rerie, Rabu (28/10/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi daring hari ini bertema 'Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
Diskusi yang dimoderatori Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. (Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran /Puskurjar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah /Kemendikdasmen).
Selain itu, hadir pula Prof. Unifah Rosyidi (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia /PB PGRI), dan Indra Charismiadji (Pakar Pendidikan) sebagai narasumber serta Dr. Doni Koesoema, M.Ed. (Pakar Pendidikan Karakter) sebagai penanggap.
Menurut Rerie, diskusi bertema pendidikan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu sangat relevan dengan upaya perbaikan sektor pendidikan nasional. Ia berpendapat bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 bukan hanya membuka ruang untuk mewujudkan persatuan bangsa, tetapi juga ruang pembelajaran bagi anak Indonesia untuk menggapai cita-citanya.
Namun, menurut Rerie saat ini kita dihadapkan pada realita dunia pendidikan yang sarat hambatan dan tantangan. Selain masih banyak capaian kompetensi siswa yang di bawah standar, juga masih banyak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah di tanah air.
Menurutnya, perlu diterapkan standar pembelajaran yang mampu mewujudkan proses belajar yang berkesinambungan untuk membangun komptensi peserta didik di tanah air, sesuai dengan kondisi saat ini. Rerie berharap, perbaikan standar belajar dan kurikulum tidak terjebak pada perubahan standar yang ditetapkan setiap pergantian kepemimpinan nasional.
Kepala Puskurjar, Kemendikdasmen, Laksmi Dewi juga mengungkapkan bahwa kenaikan kelas siswa itu bukan proses administratif yang otomatis, melainkan keputusan pedagogis berdasarkan bukti-bukti perkembangan dan kesiapan peserta didik.
Menurutnya, kenaikan kelas itu merupakan keputusan yang berdasarkan nilai-nilai pedagogis yang orientasinya adalah keberhasilan belajar, bukan persentase kelulusan. Kenaikan kelas juga harus berfokus pada pencapaian kompetensi, kedisiplinan, dan partisipasi peserta didik.
"Keputusan kenaikan kelas itu ditetapkan oleh satuan pendidikan," tutur Laksmi.
Laksmi menjelaskan bahwa isu kenaikan kelas otomatis yang berkembang selama ini salah satunya disebabkan oleh target pendidikan antartahun yang kurang eksplisit.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga mengungkapkan bahwa selama Indonesia merdeka, disparitas mutu pendidikan di tanah air masih sangat terasa.
"Persoalan mutu pendidikan ini harus menjadi persoalan yang dihadapi bersama-bersama," tegas Unifah.
Unifah mengusulkan agar program pendidikan yang diterapkan jangan sekadar bersandar pada capaian pembelajaran. Menurutnya, sistem yang diterapkan juga harus mampu membuat anak-anak gemar belajar sehingga dapat membangun standar pembelajaran yang mampu mewujudkan cita-cita generasi penerus bangsa.
Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji juga mempertanyakan terkait kegagalan anak yang tidak bisa membaca dan matematika. Apakah kegagalan tersebut terjadi karena anaknya, guru, sekolah, atau sistem pendidikan yang diterapkan.
Saat ini, ada upaya memperketat proses kenaikan kelas seolah mutu pendidikan akan meningkat apabila banyak anak yang tinggal kelas. Menurut Indra, setiap murid berhak untuk mendapatkan pembelajaran sesuai yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
"Jangan sampai problemnya tidak pada anak, tetapi yang terdampak dalam perubahan sistem pendidikan adalah anak," ujar Indra.
Menurut Indra, asessmen yang dilakukan guru seharusnya adil, objektif, dan edukatif. Jika guru tidak mampu bedakan capaian murid, maka kapasitas assesmen guru harus diperkuat.
Pakar Pendidikan Karakter, Doni Koesoema, juga berpendapat bahwa yang menjadi masalah itu bukan naik kelas atau tidak naik kelas.
"Sekolah itu sejatinya untuk apa? " ujar Doni.
Doni berpendapat bahwa belajar itu tidak bisa distandarisasi, yang bisa itu standarisasi materi pendidikannya. Pasalnya, tujuan belajar setiap orang itu berbeda-beda saat ini, kita terjebak pada standar belajar global seperti PISA yang disajikan dalam capaian skor.
Doni menegaskan bahwa belajar itu untuk hidup, sehingga harus ada perbaikan sistem assesmen yang lebih manusiawi. Kultur respek dan integritas adalah fondasi pendidikan yang baik.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan tinggal kelas untuk semua tingkatan yang akan diterapkan pemerintah. Menurut Saur, salah satu tujuan terdalam pendidikan adalah agar anak bertumbuh menemukan dirinya di dunia yang kompleks ini sebaiknya ada studi perbandingan yang serius dengan sistem pendidikan di Singapura yang tidak mengenal anak tinggal kelas.
Kebijakan yang diterapkan di Singapura adalah kebijakan remedial dan perhatian yang sangat mendalam terhadap anak yang memiliki tanda-tanda tertinggal.
"Sekolah memberikan guru yang membantu anak tersebut di luar jam reguler," pungkas Saur.
(akd/akd)