JawaPos.com - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus ditegakkan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan saja.
Aparat hukum didesak menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.
"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah kepada wartawan pada Minggu (18/10).
Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Tanggung Jawab Karhutla
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:
Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.