Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Walhi-Greenpeace Desak Pemerintah Buka Data Korporasi Pemicu Karhutla

Walhi dan Greenpeace Indonesia menyoroti penanganan kebakaran hutan di Indonesia. Mereka mendesak Polri dan pemerintah bertindak tegas terhadap korporasi.

CNN Indonesia 4 menit baca 0 komentar
Walhi-Greenpeace Desak Pemerintah Buka Data Korporasi Pemicu Karhutla
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Walhi mengatakan Polri sebenarnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mengusut kasus karhutla. Polri harus aktif, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum karhutla.

Temuan Walhi, terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026.

"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang," kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen dikutip dari rilis resmi Walhi, pada Jumat (23/10).

Teo mengatakan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, kepolisian harus menelusuri pengendali dan penerima manfaat melalui pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menyebut keterlibatan korporasi bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga ketentuan UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta memastikan tuntutan pemulihan lingkungan.

Selain itu, kata Teo, Polri wajib membuka informasi terkait korporasi siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan proses penyelidikan.

"Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi: 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es," katanya.

Singapura dan Malaysia jangan basa-basi

Sementara itu Greenpeace Indonesia meminta pemerintah Singapura dan Malaysia menyadari peran mereka dalam krisis kebakaran hutan dan kabut asap yang sudah membekap tiga bulan terakhir.

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mendesak Singapura dan Malaysia berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri krisis ini.

"Kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap," kata Kiki seperti dikutip dari rilis resmi pada Jumat (23/10).

Kiki mengatakan Greenpeace menemukan sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi menimbulkan kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia atau terhubung dengan kedua negara ini.

Bahkan, sejumlah ekspansi perkebunan yang diduga merusak lingkungan memperoleh pendanaan dari lembaga atau instansi di negara Singapura yang merupakan pusat lembaga keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Namun, kata Kiki, pemerintah Indonesia tidak boleh lepas tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah harus benar-benar menindak perusahaan perkebunan sawit dan kayu industri yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar.

Kiki mengingatkan bahwa ada perusahaan yang pernah digugat dan kalah tetapi berhasil berkelit untuk membayar sanksi. Perusahaan ini juga masih tetap melanjutkan bisnisnya. Di sisi lain, petani kecil kerap dijadikan kambing hitam.

Menurutnya, selama ini korporasi yang meraup keuntungan dari sistem regulasi yang memungkinkan mereka mengeringkan lahan gambut dan membabat hutan. Tindakan korporasi itu dinilai sebagai akar masalah kebakaran dan kabut asap yang terjadi setiap tahun.

"Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan adanya keterlibatan pihak asing dalam peristiwa karhutla. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus tanggung jawab. Dikasih konsesi, sudah belasan tahun, ada yang melanggar, tiga-empat kali melanggar, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya enggak usah lah, sudah dua kali melanggar dicabut saja," ucap Prabowo

Prabowo mengklaim pemerintah tetap bertanggung jawab untuk menangani kasus karhutla. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons protes yang telah dilayangkan sejumlah negara tetangga.

"Tapi, kita juga, ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan perusahaan-perusahaan itu," kata Prabowo.

Sedangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan 99 persen kebakaran hutan disebabkan ulah manusia. Ia mengklaim pemerintah telah membekukan izin terhadap 32 terkait karhutla.

Raja Juli juga menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," kata Raja Juli, sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana pada Kepresidenan, Rabu (21/10).

(knf/fra)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.