Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Wamen HAM Kecam Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Imbau Tak Tikam dari Belakang

Wamen HAM RI, Mugiyanto, mengajak semua elemen bangsa mendukung upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Wamen HAM Kecam Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Imbau Tak Tikam dari Belakang
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dukungan tersebut dinilai penting, terutama dalam mendorong pembenahan tata kelola perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.

Menurutnya, cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa harus menjadi kepentingan bersama.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata Mugiyanto kepada wartawan, Minggu (8/11).

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, Mugiyanto mengecam keras segala bentuk praktik penyadapan yang dilakukan tanpa landasan hukum.

Dia menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pihak yang menjadi sasaran maupun pelakunya.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi," tegasnya. 

"Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," lanjut Mugiyanto.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan penyadapan berpotensi menimbulkan ancaman lebih luas terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.