JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojek Online (Ojol). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah simulasi untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Nezar menuturkan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kemkomdigi memiliki tanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan pengemudi mendapatkan pendapatan yang layak sekaligus perlindungan terhadap risiko kerja.