Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Warga Cilincing: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

Ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi Rp27,62 miliar ke Yayasan Daya Besar pada 2021 dan meminta aparat menelusuri prosesnya.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Warga Cilincing: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 2021. 

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.

Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen mengatakan pihaknya tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.

Persoalan itu kembali disuarakan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Nikodemus hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.