Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK)

iNews 1 menit baca 0 komentar
Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan lingkungan dan aktivitas pendidikan.

Bima mengajukan pengujian materi Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU).

“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar kuasa hukum pemohon, Kristopel Silaen, dalam persidangan.

Pemohon menilai pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.