JAKARTA, iNews.id - Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal 2 hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan lingkungan dan aktivitas pendidikan.
Bima mengajukan pengujian materi Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU).