Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menanggapi keluhan masyarakat soal perubahan data bantuan sosial (DTKS/DTSEN). Perubahan data berimbas pada terhentinya penyaluran bantuan sosial.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan proses yang tidak akan pernah berhenti atau stagnan.
"Ya, setiap data tidak akan pernah berhenti, semua tidak stagnan. Akan ada upgrade, ground checking, sanggah dan bantah, kemudian usulan baru. Jadi terus menerus, ini sebuah proses yang never ending," ujar Muhaimin saat memberikan keterangan pers di Plaza BP Jamsostek Rasuna Said, Selasa (27/10/26).
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial namun belum terakomodasi atau mengalami kendala data, agar memanfaatkan mekanisme sanggah dan usulan baru yang telah disiapkan pemerintah.
"Sehingga kepada semua masyarakat yang merasa punya hak untuk mendapatkan bantuan sosial tetapi tidak tercapai atau belum mendapatkan atau belum bisa melakukan sanggah, usulan baru," imbaunya.
Data Ulang Mandiri
Sebagai solusi konkret atas persoalan akurasi data di lapangan, pemerintah saat ini tengah bergerak melakukan digitalisasi data secara menyeluruh.
Cak Imin menjelaskan, digitalisasi data ini dirancang dengan model proaktif di mana masyarakat dapat mendaftar secara mandiri, yang kemudian datanya akan diverifikasi secara silang crosscheck melalui sistem otomatis.
"Digitalisasi data dibuat model proaktif, masyarakat mendaftar kemudian hasil dari pendaftaran itu dicrosscheck, apa benar punya hak. Kalau dapat hak, punya hak, maka diputuskan yang punya hak berdasarkan crosscheck," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sistem pemutakhiran data ini kini telah mulai mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) guna mendeteksi ketidaksesuaian data penerima secara lebih cepat dan akurat.
"Ada orang mengaku punya hak tapi ternyata rumahnya bagus, mobil punya, syarat-syarat untuk mandiri bisa, ada. Itu langsung kecoret dengan sendirinya. Ini sudah pakai AI. Tapi ini proses awal, terus masih harus diperbaiki, ini digitalisasi yang dikoordinasi DEN (Dewan Ekonomi Nasional), kemudian kementerian-kementerian terkait," tambahnya.
Integrasi Data Sosial lewat DTSEN
Berdasarkan laporan dua tahun kinerja Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data rujukan bersama.
Berdasarkan laporan resmi dua tahun kerja Kemenko PM, kehadiran DTSEN telah mengubah lanskap tata kelola perlindungan sosial yang sebelumnya terpecah-pecah di berbagai kementerian/lembaga menjadi terintegritasi.
DTSEN merupakan hasil konsolidasi dan integrasi dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan DTKS berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Tercatat saat ini DTSEN telah mencakup 83.577 desa/kelurahan di seluruh Indonesia dan dimanfaatkan secara lintas sektor oleh 45 Kementerian/Lembaga serta 304 Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga mencatat tingkat kesalahan (error rate) data secara bertahap berhasil ditekan secara signifikan dari fase awal DTSEN V1 pada 2025 sebesar 57,8% turun hingga menjadi 34,1% pada DTSEN V4 di tahun 2026. Tingkat keakuratan ini terus disempurnakan melalui validasi lapangan dan pemutakhiran berkala.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6