Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Warga diimbau untuk tidak asal klik link hingga memasukkan data pribadi.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Kemnaker ingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan BSU 2026. Pastikan informasi resmi dan hindari link mencurigakan untuk melindungi data pribadi.
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan masyarakat untuk waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Warga diimbau untuk tidak asal klik link hingga memasukkan data pribadi.
Bersumber dari unggahan akun Instagram @kemnaker, terkait pencairan BSU 2026, pastikan informasi berasal dari kanal resmi Kemnaker. Waspadai link mencurigakan yang menjanjikan pencairan BSU.
Jika kamu membuka link yang mengatasnamakan BSU 2026 dan ada logo Kemnaker, belum tentu infonya resmi. Jangan langsung percaya hanya karena tampilannya mirip situs pemerintah. Waspadai tautan yang:
Untuk informasi resmi, pantau kanal komunikasi Kemnaker dan kunjungi link bsu.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, laman BSU Kemnaker saat ini belum dapat diakses. Untuk BSU 2026, tunggu pengumuman resmi dari Kemnaker.
Sebelum klik link, ingat empat hal ini:
Dikutip detikcom, BSU kuartal IV 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni untuk Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut sekaligus. Artinya, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu untuk bantuan tiga bulan.
Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaan BSU kuartal IV 2026.
Meski periode dan besaran bantuan sudah disampaikan, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Ketentuan teknis program masih disiapkan sehingga pekerja perlu menunggu aturan pelaksanaan sebelum mengetahui jadwal penyaluran secara pasti.
(kny/zap)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.