SAMBAS, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi menyita sabu seberat 9,20 gram bruto dari terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, awal Oktober ini.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.