Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

WNA Taiwan Tersangka Perdagangan 1,16 Ton Ketamin Digelandang ke Gedung Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap YCY, WNA Taiwan, terkait kasus 1,16 ton narkoba jenis ketamin.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
WNA Taiwan Tersangka Perdagangan 1,16 Ton Ketamin Digelandang ke Gedung Bareskrim Polri
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelandang Warga Negara Asing (WNA) Taiwan berinisial YCY ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin malam (26/10). Dia merupakan tersangka dalam kasus temuan 1,16 ton narkoba jenis ketamin.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo, YCY merupakan manajer Kapal MT Global 168 yang mengangkut narkoba tersebut. Selain tersangka, polisi juga membawa barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam 58 karung.

”Dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kami amankan waktu itu ada 8 orang. Di mana 7 orang ini Warga Negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY itu warga negara Taiwan,” kata dia.

Sejauh ini, YCY menjadi satu-satunya tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Sementara 7 WNI yang juga awak kapal MT Global 168 berstatus sebagai saksi.

Menurut Kombes Cahyo, YCY punya kendali penuh terhadap kapal dan muatan narkoba yang diangkut di atas kapal tanker tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.