JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelandang Warga Negara Asing (WNA) Taiwan berinisial YCY ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin malam (26/10). Dia merupakan tersangka dalam kasus temuan 1,16 ton narkoba jenis ketamin.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo, YCY merupakan manajer Kapal MT Global 168 yang mengangkut narkoba tersebut. Selain tersangka, polisi juga membawa barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam 58 karung.
”Dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kami amankan waktu itu ada 8 orang. Di mana 7 orang ini Warga Negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY itu warga negara Taiwan,” kata dia.