Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

WNI Jadi Tentara Rusia Dilatih Cuma Sebulan, Langsung Terjun ke Medan Perang

Bareskrim Polri ungkap kasus TPPO, merekrut WNI jadi tentara bayaran Rusia. Korban dilatih di Rusia tanpa dokumen resmi.

Detik 3 menit baca 0 komentar
WNI Jadi Tentara Rusia Dilatih Cuma Sebulan, Langsung Terjun ke Medan Perang
Foto: Detik

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban diterjunkan ke medan perang setelah menjalani pelatihan selama satu bulan di Rusia.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan para korban direkrut secara nonprosedural tanpa melalui perusahaan penempatan resmi maupun pelatihan militer sebelumnya di Tanah Air.

"Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia," kata Yolanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Yolanda menegaskan para korban tidak dibekali dokumen kerja resmi dari pemerintah Indonesia, melainkan disusupkan menggunakan visa kunjungan wisata. Seluruh tiket pesawat dan visa diurus oleh pihak agen di Rusia.

"Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia," ungkap Yolanda.

"Perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi. Kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam SISKOTKLN, dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia," sambungnya.

Sesampainya di Rusia, kata Yolanda, para korban diuji fisik melalui tes kesehatan sederhana tanpa memedulikan batas usia. Begitu dinyatakan sehat, korban langsung diminta menandatangani kontrak dan dilatih secara kilat sebelum diterjunkan langsung ke medan perang.

"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ungkap Yolanda.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MI. Tersangka menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Timur dalam kurun waktu Maret 2026 hingga Oktober 2026.

Tersangka MI, jelas Yolanda, berperan sebagai penanggung jawab yang menyebarkan informasi lowongan, merekrut, hingga mengurus keberangkatan para korban.

"Tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," jelas Yolanda.

Tersangka, lanjut Yolanda, menerapkan sistem rekrutmen dengan komisi bervariasi antara 500 hingga 1.000 rubel per orang yang ditransfer via bank maupun dompet kripto. Sementara korban diiming-imingi bonus hingga ratusan juta rupiah serta tiket penerbangan gratis.

"Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar 620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia," terangnya.

Hingga kini, tercatat ada 5 orang korban yang sudah terdata secara resmi. Yolanda meyebut jumlahnya masih dapat terus bertambah.

Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 4 kartu ATM, 5 unit handphone, 1 unit iPad, 2 unit laptop, serta 1 bundel dokumen pembuatan e-visa turis Rusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

(ond/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.