JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membandingkan pembaruan hukum pidana Indonesia dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Dia menyebut Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui hukum acara pidana melalui undang-undang nasional.
Menurut Yusril, Filipina, Malaysia, dan Singapura masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana warisan kolonial yang hanya mengalami sedikit revisi.
Indonesia sendiri telah mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.