JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan meringankan hukuman atau penindakan terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).