Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas cakupan korupsi dan memperjelas kerugian negara.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan meringankan hukuman atau penindakan terhadap pelaku korupsi.

Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia mengatakan, revisi UU Tipikor justru diarahkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi.

"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.