Jakarta -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi diubah sesuai hukum internasional. Dia menilai usulan itu patut dipertimbangkan.
Yusril awalnya menjelaskan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun, hingga kini definisi korupsi UU yang berlaku belum mengikuti ratifikasi UNCAC.
"Kemudian tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yusril, selama ini ratifikasi itu tidak dimasukkan ke dalam UU yang berlaku saat ini. Definisi korupsi di Indonesia yang berlaku masih menggunakan definisi korupsi di UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar Yusril.
KUHP yang baru pun, kata Yusril, masih menggunakan definisi korupsi di UU yang lama. Oleh sebab itu, Yusril menilai definisi korupsi di Indonesia diam di tempat.
"Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," ucap Yusril.
"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," imbuhnya.
Luhut sebelumnya mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Menurutnya Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
(rfs/fca)