Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman. Menurut dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut sejauh ini baru berupa wacana dan gambaran umum.
"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya," kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10).
Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara terperinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Yusril menuturkan, dirinya memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, dia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga sekarang.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Dia juga menyebut pengalamannya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.
"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.
Menurut Yusril, memahami sejarah penyusunan peraturan merupakan hal penting karena sebuah regulasi tidak muncul begitu saja. Penerapannya juga perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.
Karena itu, dia menekankan pentingnya mengkaji seluruh aspek secara jernih sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pemberantasan korupsi. Baik pihak yang mengusulkan revisi maupun pihak yang ingin mempertahankan aturan saat ini, kata dia, perlu mempertimbangkan persoalan tersebut secara bijak dan hati-hati.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ujar Yusril.
UNCAC dan aturan antikorupsi di Indonesia
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Meski meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memberikan reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan demikian, pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC perlu memperhatikan ketentuan dalam konvensi internasional tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(tis/tis)