Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

10 Korporasi Kasus ASABRI Dituntut Denda Rp 42 M dan Aset Rp 392 M Dirampas

Jaksa membacakan tuntutan untuk 10 terdakwa korporasi kasus korupsi investasi PT ASABRI. Para terdakwa dituntut untuk membayar denda dan aset-asetnya dirampas.

Detik 3 menit baca 0 komentar
10 Korporasi Kasus ASABRI Dituntut Denda Rp 42 M dan Aset Rp 392 M Dirampas
Foto: Detik

Jakarta -

Jaksa membacakan tuntutan untuk 10 terdakwa korporasi kasus korupsi investasi PT ASABRI. Para terdakwa dituntut untuk membayar denda dan aset-asetnya dirampas.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam kedua primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Hal memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi dalam produk reksa dana milik PT ASABRI.

"Perbuatan para terdakwa korporasi mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri," ujar jaksa.

Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan ialah sejumlah terdakwa korporasi di antaranya memiliki iktikad baik untuk melakukan pelunasan. Lalu, para terdakwa korporasi mengikuti persidangan dengan baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut tuntutan lengkapnya:

1. PT OSO Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 9.838.589.986 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

2. PT Victoria Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63,07 miliar subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

3. PT Millennium Capital Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 49.471.038.453 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

4. PT Recapital Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 16.657.823.396 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

5. PT Pool Advista Aset Manajemen: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 8.081.303.029 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

6. PT Asia Raya Kapital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63.074.176.112 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

7. PT Maybank Asset Management: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 93.402.260.984 dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp 12.206.367.754 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

8. PT Corfina Capital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 14.701.142.614 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

9. PT Aurora Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 11.627.938.353 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

10. PT Insight Investments Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 62.500.112.833 dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp 7.445.126.652 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

Sehingga, jika ditotal denda yang dituntut ke 10 korporasi itu berjumlah Rp 42 miliar. Sementara, nilai aset yang dituntut agar dirampas berjumlah Rp 392 miliar.

Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.