Jakarta -
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan memimpim Seremonial Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif, di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Ruang delagasi Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Seremonial Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi menjadi penanda bahwa pencatatan kepentingan pribadi pegawai Setjen MPR pada aplikasi SIMPATIK telah mencapai 100 persen.
Dalam sambutannya, Heri mengatakan pencatatan kepentingan pribadi bukan upaya untuk mencari kesalahan. Pencatatan kepentingan pribadi merupakan langkah penting untuk mengenali potensi konflik kepentingan sejak dini. Kebijakan ini melindungi pegawai, menjaga objektivitas pengambilan keputusan, serta memelihara kepercayaan publik.
Menurut Heri, sebagai institusi yang mendukung MPR RI, Sekretariat Jenderal MPR memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Karena itu Heri berpesan para pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen, agar menjadi teladan dalam keterbukaan dan integritas.
Kepada Sahabat SIMPATIK, Heri meminta terus menjadi penggerak dan tempat bertanya yang nyaman bagi rekan-rekan. Dan kepada seluruh pegawai, Heri mendorong untuk terus melaksanakan pencatatan kepentingan pribadi secara jujur, lengkap, dan bertanggung jawab, serta lakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan.
"Saya minta implementasi pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Sebagai penegasan dan deklarasi, Heri menyampaikan bahwa pencatatan daftar kepentingan telah dilaksanakan oleh 418 pegawai, atau dengan kata lain 100 persen pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI telah menyelesaikan pencatatan tersebut. Menurutnya, capaian tersebut patut disyukuri dan dijaga.
Selain itu, Heri mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Efektif, para Sahabat SIMPATIK, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mendampingi dan mendorong pegawai untuk menyelesaikan pencatatan.
"Semoga kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni semata. Momentum hari ini harus menjadi komitmen bersama bahwa integritas dibangun melalui keterbukaan, kesadaran, dan konsistensi," tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar menyampaikan upaya pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI telah dilakukan dalam beberapa langkah konkret.
Pada 6 Oktober 2026, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, aplikasi SIMPATIK diluncurkan untuk memperkenalkan maskot SIMPATIK, serta menetapkan Sahabat SIMPATIK.
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, dalam Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif itu dilakukan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit atau area berisiko tinggi, serta penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi wujud keteladanan dan kesungguhan dalam menerapkan prinsip keterbukaan serta menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
"Kami menyadari bahwa 100 persen pencatatan adalah awal. Langkah berikutnya adalah menjaga agar data tetap mutakhir, melakukan analisis dan pemetaan atas kepentingan yang telah dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan terutama pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Plt. Deputi bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI.
(prf/ega)