Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

1.277 Sekolah Terima Bantuan Dana Revitalisasi, Mendikdasmen Minta Rp 1 pun Jangan Dikorupsi

Sebanyak 1.277 SMK menerima bantuan dana revitalisasi, Mendikdasmen menekankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
1.277 Sekolah Terima Bantuan Dana Revitalisasi, Mendikdasmen Minta Rp 1 pun Jangan Dikorupsi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Sebanyak 1.277 sekolah menengah kejuruan (SMK) di berbagai daerah menerima bantuan dana revitalisasi melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat tidak menyalahgunakan anggaran tersebut, bahkan satu rupiah pun.

“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (6/11).

Dari total 1.277 SMK penerima bantuan, sebanyak 553 sekolah berstatus negeri dan 724 lainnya swasta. Bantuan tersebut mencakup pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, pengadaan perabot, penataan lingkungan, hingga pengecatan.

Sejumlah fasilitas yang menjadi sasaran revitalisasi meliputi ruang kelas, ruang praktik keterampilan, toilet aksesibel, serta sarana pendukung pembelajaran lainnya.

Program ini diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman sekaligus mendukung peningkatan keterampilan peserta didik sesuai bidang keahlian.

Abdul Mu’ti menegaskan, keberhasilan revitalisasi tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai dikerjakan.

Pemerintah juga perlu melihat dampaknya terhadap motivasi belajar murid, kenyamanan lingkungan sekolah, serta peningkatan kualitas pembelajaran.

Karena itu, pengelolaan bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik hingga penyusunan laporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Setiap penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.