Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

14 Orang Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaktim, Didenda Rp 50 Ribu

Sebanyak 14 orang terjaring operasi tangkap tangan saat kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Detik 2 menit baca 0 komentar
14 Orang Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaktim, Didenda Rp 50 Ribu
Foto: Detik

Jakarta -

Sebanyak 14 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Lurah Lubang Buaya, Latiful Syamsi, mengatakan OTT dilakukan menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah liar di Jalan Raya Lubang Buaya dan Jalan Rawa Binong.

Penindakan dilakukan di dua lokasi pada Kamis (22/10/2026) malam hingga Jumat (23/10) pagi. Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak kelurahan mengerahkan 15 personel untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan di sejumlah titik rawan.

"Hasilnya ada 14 orang yang berhasil kita tangkap saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi pengawasan," ujar Latiful dalam keterangan, Jumat (30/10).

Latiful menjelaskan, petugas turut mengamankan 30 kantong dan karung berisi sampah yang dibawa oleh para pelaku. Tiap orang diketahui membawa satu hingga tiga kantong sampah.

"Masing-masing pelaku diketahui membawa satu hingga tiga kantong sampah," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Lubang Buaya, Fani Zamzam Wahyuadi, mengatakan petugas melakukan pengawasan dengan mengenakan pakaian seragam agar tidak diketahui oleh para pelaku.

Pengawasan dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta staf ASN Kelurahan Lubang Buaya.

"Mereka berjaga di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Pengawasan melibatkan unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta staf ASN Kelurahan Lubang Buaya," tuturnya.

Fani berharap penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat memberikan efek jera. Menurut dia, para pelaku tidak dapat mengelak lantaran tertangkap langsung saat membuang sampah.

"Saat kita amankan, mereka tidak bisa mengelak karena nyata-nyata membuang sampah sembarangan. Mereka langsung kami bawa ke kantor kelurahan untuk diproses BAP," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga memberikan sanksi denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data dari Dinas LH DKI Jakarta, para pelanggar dijatuhi denda Rp 50 ribu.

Fani kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain membuat lingkungan terlihat kumuh, tumpukan sampah berpotensi menjadi sumber penyakit.

"Kami ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, selain membuat lingkungan terlihat kumuh, sampah ini juga rawan memicu menjangkitnya penyakit," tandasnya.

(bel/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.