Sukoharjo -
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Satu tersangka merupakan eks napi teroris berinisial AS yang ditangkap di Purbayan, Kecamatan Baki.
"Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan, dan penahanan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolres Sukoharjo, dilansir detikjateng, Rabu (28/10/2026).
Kapolres mengatakan, AS ditetapkan tersangka sehari setelah ditangkap, pada Selasa (20/10). AS sudah ditahan polisi.
Sementara itu, satu tersangka sendiri masih buron. Statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.
Andika juga menyebut pihaknya mendapat informasi jika satu tersangka yang buron merupakan eks napi terorisme "Informasinya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, Warung Mi Babi Tepi Sawah dibakar dan dirusak orang tak dikenal pada Sabtu (12/9/2026). Oleh empat orang tidak dikenal (OTK).
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)