Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah. (Istimewa)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menilai, penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh hanya berhenti kepada penetapan 20 korporasi yang menjadi tersangka.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menilai, penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh hanya berhenti kepada penetapan 20 korporasi yang menjadi tersangka. Perlu ada penggantian ganti rugi dalam pemulihan lingkungan akibat pembakaran. Rina mengatakan, penegakan hukum harus diikuti langkah yang jelas dalam memulihkan lingkungan dan menangani kerugian masyarakat. “Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujarnya, Senin (2/11). Rina menjelaskan, usai api karhutla padam, masalah tidak selesai begitu saja. Akan muncul dampak lain seperti gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta kerusakan hutan dan lahan membutuhkan penanganan berkelanjutan. Baca Juga: Tolak Ajakan Duel saat Digeruduk, Herri Pras Ajukan Syarat Uji Kepakaran UAH hingga Habib Umar “Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” jelasnya. Atas dasar itu, pemerintah bersama lembaga terkait didorong menyusun penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Penghitungan tersebut perlu menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan prinsip pencemar membayar sebagai arah pertanggungjawaban lingkungan. Penegakan hukum terhadap karhutla juga perlu diikuti pembayaran ganti rugi dan pemulihan sesuai ketentuan. Arahan mengenai penegakan hukum sekaligus pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. “Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani,” tegasnya. Politikus PKB ini menuturkan, pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian warga harus dibedakan. Pemulihan ekosistem perlu berjalan bersama pendataan masyarakat terdampak, layanan kesehatan, serta pendampingan agar warga dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia. “Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.