Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026.

iNews 1 menit baca 0 komentar
3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur. Selain penyadapan secara ilegal, para tersangka juga menghapus data elektronik serta ilegal akses.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, inisial para tersangka tersebut yakni LSP, ASN dan EH. Sementara, satu orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi berinisial SU.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menambahkan, selain menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, ketiganya juga menyadap sejumlah tokoh lainnya.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.