Liputan6.com, Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan makar. Tiga jenderal polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LSP, ASN, dan EH.
Yusril mengatakan penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus penyadapan Prabowo, bukan pasal makar.
"Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dia menambahkan, materi dan tujuan penyadapan masih didalami penyidik. Sebab, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan.
Yusril meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan. Dia mengatakan, dugaan penyadapan itu sendiri dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Menurutnya, penyidik telah menilai cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Terlebih, ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Kronologi Penyadapan
Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.
Asep menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6